Suara.com - Pekan lalu, Jumat (9/12/2022), Deddy Corbuzier mengumumkan kabar bahwa dirinya diberi pangkat sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (TNI AD). Pemberian pangkat tersebut langsung dilakukan oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Pangkat tituler merupakan pangkat kehormatan yang diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota TNI, seperti Deddy Corbuzier.
Meski mendapat pangkat tersebut, Deddy Corbuzier tidak diharuskan untuk menjalankan tugas serta fungsi militer seperti prajurit pada umumnya.
Di sisi lain, Deddy Corbuzier berhak mendapat gaji dan tunjangan, seperti yang tertera dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Pangkat Tituler di Indonesia, Tak Hanya Deddy Corbuzier
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.
Hanya saja, tidak disebutkan seberapa besar gaji yang akan didapatkan Deddy Corbuzier atas pangkat tituler tersebut.
Kendati begitu, Deddy Corbuzier juga kehilangan beberapa hak, salah satunya hak pilih saat pemilu 2024 nanti.
Hal itu juga sempat dilontarkan oleh Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, bahwa Deddy Corbuzier harus tunduk terhadap aturan militer.
"Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," jelasnya.
Baca Juga: Komisi I DPR Kaget Deddy Corbuzier Berpangkat Letkol Tituler: Belum Dikomunikasikan
Pengkat tituler juga hanya dapat digunakan kala penerima masih memangku jabatan keprajuritan. Jika sudah selesai, maka pangkat juga akan turut dicabut.