Suara.com - Sidang pembacaan gugatan Christoper Steffanus Budianto atau Steven terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Pembacaan gugatan dilakukan menyusul gagalnya mediasi antara kedua belah pihak.
"Gugatan kami terkait perbuatan melawan hukum sudah dibacakan di persidangan," ujar Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven.
Dalam gugatan, Steven menyayangkan tindakan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
"Kami sangat menyayangkan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya," ujar Togar Situmorang.
Steven juga keberatan karena disebut penipu oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag saat proses pembuktian terhadap laporan mereka belum berjalan.
"Itu ilegal dan jelas bertujuan menyerang seseorang yang juga dilindungi hak asasinya oleh undang-undang," kata Togar Situmorang.
Oleh Steven, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag diminta mengganti kerugian materiil sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp50 miliar.
"Jadi jangan main-main. Gugatan kami ini nggak main-main," kata Togar Situmorang.
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sendiri tidak hadir saat gugatan Steven dibacakan di sidang. Mereka hanya diwakili Rolland E. Potu selaku kuasa hukum.
Baca Juga: Jessica Iskandar Butuh Bantuan, Nia Ramadhani Malah Kaget: Bantuan Apa?
"Kak Jessica masih ada kesibukan di Bali. Urusan ini sudah diserahkan kepada kami," ujar Rolland E. Potu.
Namun terkait gugatan Steven, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menyatakan siap melawan dengan mengajukan gugatan balik ke seteru mereka.
"Ya kami akan gugat balik," ucap Rolland E. Potu.
Sebagai pengingat, Steven menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag pada 14 September 2022. Ia tak terima karena disebut penipu oleh sang artis dan suaminya.
Jessica Iskandar sebelumnya sempat mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah serta merugi Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Steven dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.