Suara.com - Roro Fitria dan Andre Irawan resmi bercerai pada Selasa (6/12/2022). Putusan ini telah dibacakan hakim ketua di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Roro Fitria dan Andre Irawan menyaksikan langsung putusan perceraian ini. Mereka sama-sama duduk di hadapan majelis hakim sambil didampingi pengacara.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan (cerai) penggugat (Roro Fitria) sebagian," kata Ahmad Yani selalu Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Selain memberikan putusan sidang, majelis hakim juga menetapkan ketentuan lainnya. Nafkah iddah Rp 15 juta, dan mut'ah Rp 25 juta.
Baca Juga: Hadiri Putusan Sidang Cerai, Roro Fitria Dikawal 10 Orang, Suami: Lebay, Sensasi
Putusan lainnya adalah memberikan hak asuh anak kepada Roro Fitria. Mengingat Muhammad Sulthan Al-Fatir masih balita.
"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulat Alfatir yang lahir pada 9 Juli 2022," ujar Ahmad Yani.
Atas putusan ini, hakim ketua meminta Roro Fitria membuka akses pertemuan antara Andre Irawan kepada si buah hati.
"Memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," sambungnya.
Putusan terakhir adalah Andre Irawan berkewajiban menafkahi anak sebesar Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga: Roro Fitria Dikawal 10 Orang Hadiri Sidang Putusan Cerai, Suami: Lebay!
"Nafkah diberikan sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tutup Ahmad Yani.