Suara.com - Melanie Subono mengunggah foto bendera kuning di Instagram jelang pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022).
"Nggak usah dengar gue ngoceh. Browse saja apa kerugian hidup lo setelah itu," ujar Melanie Subono.
Melanie Subono kemudian menjelaskan poin-poin yang dia soroti dari RKUHP. Pertama, hal-hal bersifat privat yang terancam sanksi pidana setelah RKUHP disahkan.
"Oral seks personal saja lo akan dipenjara. Share rumah atau room mate demi hemat biaya bisa dihitung kumpul kebo dan dipidana. Santet dan pencabulan sesama jenis juga," terang Melanie Subono.
Baca Juga: Melanie Subono Sambangi Baim Wong dan Kasih Pujian: Kita Butuh Influencer seperti Beliau
"Beberapa di antaranya memang gue juga nggak sepakat, tapi itu ranah personal," lanjutnya.
Kedua, Melanie Subono menyoroti ketentuan tentang hukuman bagi pelaku korupsi serta kebijakan tentang perlakuan terhadap mantan koruptor.
"Eks koruptor bisa ikut pemilihan dan pelaku korupsi hukumnya hanya dua tahun," tutur Melanie Subono.
Ketiga, Melanie Subono membahas tentang potensi keberadaan pasal karet di bagian hukum adat.
"Urusan hukum adat, penghinaannya penjelasannya nggak jelas. Sama kayak dulu, ada pasal perbuatan tidak menyenangkan yang abu-abu banget," jelas Melanie Subono.
Baca Juga: Bukan Hanya Konten Prank KDRT, Melanie Subono Catat Baim Wong Kerap Lecehkan Instasi Negara
Masih banyak poin-poin yang menurut Melanie Subono patut dipertanyakan dari RKUHP. Ia pun meminta masyarakat untuk ikut bergerak menyuarakan keresahan mereka.
"Ada UU yang lebih urgent dan sudah diperjuangkan selama belasan tahun, tapi nggak pernah naik status. Jadi tolong, bersuara dalam bentuk apa pun," kata Melanie Subono.
Sebagaimana diketahui, DPR RI tetap berencana mengesahkan RKUHP pada pukul 10.00 nanti meski masih banyak kontroversi tentang beberapa kebijakan di dalamnya.