Nikita Mirzani Minta Tak Ditahan, Alasan Saraf Kejepit Sering Kambuh

Selasa, 06 Desember 2022 | 06:55 WIB
Nikita Mirzani Minta Tak Ditahan, Alasan Saraf Kejepit Sering Kambuh
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani saat ini masih di tahan di Rutan Serang di, di samping sidang yang terus berjalan. Meski begitu, sahabat Nikita, Fitri Salhuteru masih optimistis hakim mengabulkan penangguhan penahanan sang artis.

"Saya masih optimis hakim akan mengabulkan pengalihan status penahanan Nikita jadi tahanan rumah atau tahanan kota," ujar Fitri Salhuteru, ditemui usai sidang Nikita Mirzani di PN Serang, Banten, Senin (5/12/2022).

Fitri Salhuteru merasa hakim harus mempertimbangkan kondisi Nikita Mirzani yang mengidap saraf terjepit guna penangguhan penahanan.

"Nikita kesehatannya kan agak enggak baik. Terus dia jadi orangtua tunggal juga di rumah," kata Fitri Salhuteru.

Baca Juga: Ditanya soal Kehadiran Pacar Bule di Sidang, Nikita Mirzani Malu-Malu dan Malah Memuji Wartawan

Apalagi menurut Fitri Salhuteru, penyakit saraf terjepit yang diderita Nikita Mirzani sempat kambuh lagi di penjara.

"Ya seperti itu ya kira-kira. Sebetulnya saya bawa juga hasil rontgen Nikita yang terbaru, saya dapat dari dokternya," imbuh Fitri Salhuteru.

Namun karena hakim sudah memutuskan untuk tetap menahan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga tidak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa berharap hakim mengubah kebijakan tentang itu.

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Ya sudah lah, hakim kan juga sebenarnya sudah tahu," ucap Fitri Salhuteru.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang imbas laporan Dito Mahendra. Namun oleh hakim, permohonan Nikita Mirzani belum bisa dikabulkan dengan alasan kelancaran proses hukum.

Baca Juga: 'Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo', Hakim Semangati Nikita Mirzani di Ruang Sidang

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Oktober 2022. Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI