Suara.com - Kasus Wanda Hamidah vs Japto Soerjosoemarno menemui babak baru. Usai sengketa tanah, mantan anggota dewan tersebut dilaporkan seterunya di Mabes Polri.
Wanda Hamidah dilaporkan Japto Soerjosoemarno terkait pencemaran nama baik pada November 2022. Kini, ia pun datang ke Mabes Polri untuk mediasi.
"Postingan yang dilakukan Wanda Hamidah, bertanya tentang status legalitas yang kami miliki terkait tanah," kata pihak Japto Soerjosoemarno yang diwakili pengacaranya, Sri Dharen di Mabes Polri, Senin (5/12/2022).
Atas unggahan Wanda Hamidah, Japto Soerjosoemarno merasa dirugikan. Untuk itulah ia melaporkan sang artis ke Mabes Polri.
Baca Juga: Wanda Hamidah Tertawa Geli Ingat Kagoknya Perankan Perempuan Jawa Ningrat: Jalan Susah, Tidur Susah
"Pak Japto sangat terganggu dengan pernyataan pada postingan yang dilakukan Wanda," imbuhnya.
Mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya, Wanda Hamidah merasa tidak melakukan hal tersebut.
"Saya tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik. Sekadar memberikan pendapat seperti yang teman-teman lihat," kata Wanda Hamidah.
Karena alasan itu pula, Wanda Hamidah mempertanyakan, mengapa dirinya harus meminta maaf. Tapi kalau pun memang ia salah, mantan model 45 tahun ini tak ragu mengucapkannya.
"Saya menghormati proses hukum, itikad baik ya. Kalau saya salah saya minta maaf, kalau saya benar pembuktiannya kan nanti ada, doain aja," tutur Wanda Hamidah.
Baca Juga: Wanda Hamidah Terus Berjuang Atas Rumahnya yang Digusur Paksa: Kami Masih Punya Daya Juang