Suara.com - Kasus Prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status laporan menjadi penyidikan.
"Kasus yang dilaporkan kepada BW dan P sudah naik ke penyidikan," kata AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan di kantornya pada Senin (5/12/2022).
Laporan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena dalam gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana. Dengan demikian, Baim Wong dan Paula Verhoeven sebagai terlapor siap-siap jadi tersangka dalam kasus ini.
Nurma mengatakan penyidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca Juga: Baim Wong Laporkan Kasus Penipuan Catut Namanya, Total Kerugian Ratusan Juta
"Kami juga terus mendalami kasus biar terang benderang," kata dia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari konten Baim Wong dan Paula Verhoeven di YouTube.
Keduanya membuat video prank KDRT dan memberikan laporan palsu ke Polsek Kebayoran Lama. Atas masalah ini, pasangan itu kemudian dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah beberapa kali jalani pemeriksaan. Dalam beberapa kesempatan, dia juga telah minta maaf.
Baim Wong sadar konten yang dibuat telah melecehkan Polri sebagai instansi negara. Baim juga minta maaf kepada para korban KDRT.
Baca Juga: Kasus Prank KDRT Naik ke Tingkat Penyidikan, Baim Wong Akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini