Suara.com - Kasus Prank KDRT yang dilakukan Baim Wong bersama istri, Paula Verhoeven meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Baim pun terancam jadi tersangka.
"Untuk kasus yang dilaporkan tentang prank di Polsek Kebayoran Baru masuk ke tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi, ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
Menurut Nurma Dewi, penyidik sudah memeriksa dua orang polisi yang berada di tempat kejadian. "Kemudian satu orang pelapor, hari ini jam 13," ujar Nurma.
Untuk saat ini, status Baim Wong masih sebagai saksi terlapor. Bukan tidak mungkin Biam akan ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman penjara maksimal 16 bulan.
Baca Juga: Baim Wong Jawab Tudingan Sepi Job dan Jadi Pengangguran Usai Bikin Konten Prank KDRT
"Terlapor diduga melanggar Pasal 220 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan," ucap Nurma Dewi.
"Untuk sementara masih didalami penyidik. Setelah kami lakukan gelar perkara baru bisa naik sidik, kami memeriksa kembali untuk saksi-saksi tambahan. Keternagan itu yang diharapkan untuk memperjelas kasus yang dilaporkan," tutur Nurma Dewi.
Kabarnya, ayah dua anak itu akan menjalani pemeriksaan hari ini. Baim Wong siang ini mendatangi Mabes Polri dan akan lanjut ke Polres Jakarta Selatan. Namun ketika dikonfirmasi, Nurma Dewi mengaku belum mendapatkan informasi.
"Jika memang kami butuh keterangan untuk mendalami kasus, pasti kami panggil dan minta keterangan lagi," imbuh Nurma Dewi.
Baca Juga: Diduga Bakal Bikin Konten Sedekah Lagi, Baim Wong Kena Tegur Habis-habisan