Suara.com - Nikita Mirzani belum bisa bernapas lega. Sebab permohonan penangguhan penahanan yang diajukan belum bisa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
"Majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," ujar hakim ketua dalam sidang hari ini, Senin (5/12/2022).
Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulangkan Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang tempatnya menginap usai jadi tersangka pencemaran nama baik.
"Terdakwa kembali ke tahanan, dan penasihat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan," kata hakim.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pusing Hadapi Dito Mahendra, Sang Pacar Bule Datangi Sidang Malah Bawa Tim Vlog
Meski begitu, hakim sempat menyemangati Nikita Mirzani yang penangguhan penahanannya belum bisa dikabulkan.
"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo," ujar hakim kepada Nikita Mirzani yang duduk di kursi terdakwa.
Apalagi di sidang yang akan datang, Nikita Mirzani akan berhadapan langsung dengan Dito Mahendra dalam agenda pembuktian.
"Pekan selanjutnya kan saatnya untuk anda membuktikan," ucap hakim ketua.
Sementara, Nikita Mirzani sendiri tak terlalu ambil pusing dengan keputusan hakim yang belum menerima permohonan penangguhan penahanannya.
Baca Juga: Beri Support sang Pacar, Antonio Dedola Hadir dalam Sidang Nikita Mirzani
"Ah, biasa saja lah, kayak begini mah," ungkap Nikita Mirzani usai sidang.
Nikita Mirzani malah menganggap permohonan penangguhan penahanannya lebih baik ditolak daripada menimbulkan masalah baru.
"Kalau dikabulkan, nantinya aneh lagi, ya kan?" kata Nikita Mirzani.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.