Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan putusan sela atas kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa, Senin (5/12/2022).
Majelis hakim dalam putusannya menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani karena menganggap dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai porsinya.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikota Mirzani, tidak diterima," ujar hakim di sidang.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memanggil Dito Mahendra selaku saksi pelapor di sidang pekan depan.
Terkait penolakan eksepsi oleh hakim, Nikita Mirzani tidak keberatan. Ia malah menyambutnya dengan gembira.
"Harus ditolak. Kalau nggak ditolak, sidangnya selesai. Kalian nggak bisa ketemu sama Mahendra Dito, nggak seru dong," tutur Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani tak sabar berhadapan langsung dengan Dito Mahendra di persidangan.
"Jadi supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya kan cuma di awang-awang, kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi nggak berhadapan muka langsung," jelas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga siap buka-bukaan untuk membuktikan pihak mana yang sebenarnya bersalah di perkara pencemaran nama baik yang Dito Mahendra laporkan.
Baca Juga: Ngaku Sudah Tak Perawan Diusia 22 Tahun, Denise Chariesta Dirujak Maia Estianty
"Kalian juga nanti bisa mendengarkan dan menyaksikan, apa-apa saja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang, jadi kalian bisa dengar," terang Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.