Suara.com - Denise Chariesta kini tak lagi ragu menyenggol Regi Datau, lelaki yang diduga pernah berselingkuh dengannya. Terbaru, si penjual bunga ini memajang foto suami Ayu Dewi di Instagram.
Denise Chariesta mengunggah foto Regi Datau bersamaan dengan pamflet promosi toko bunganya. Di postingan tersebut, ia bertanya bolehkah menggunakan foto pengusaha ini sebagai bagian dari promosi.
"Halo pak Regi, izin maaf mau tanya kalau pakai foto pak Regi buat neon box plang toko bunga saya di Bali boleh nggak pak?" kata Denise Chariesta dikutip dari laman Instagram, Jumat (2/12/2022).
Postingan ini lantas mendapat komentar dari Lutfi Agizal. Aktor yang pernah heboh dengan memprotes kata anjay itu memperingatkan Denise Chariesta.
Baca Juga: Selain Jadi Selingkuhan RD, Pinkan Mambo Sebut Denise Chariesta Perempuan Panggilan
"Sebagai teman yang kenal kamu, aku izin kasih saran. Jika menggunakan foto guna keperluan promosi, itu ada aturan hukumnya," tulis Lutfi Agizal.
Lutfi Agizal menjabarkan pasal 115 UU Hak Cipta yang bisa menjerat Denise Chariesta. Bahkan karena ini, pelantun Da Tau itu terancam pidana denda Rp 500 juta.
Berikut isi pasal 115 UU Hak Cipta dari yang dijabarkan Lutfi Agizal. 'Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.'
Lutfi Agizal menambahkan, mungkin saja dengan adanya postingan Regi Datau di unggahan Denise Chariesta bisa memberikan masalah baru pada temannya tersebut.
"Sebagai orang yang menganggap kamu teman, aku kasih masukan di atas. Sehat dan sukses selalu untuk usahanya Denise," pungkasnya.
Baca Juga: Denise Chariesta Raup Banyak Cuan Akibat Trending di Twitter Gegara RD