Suara.com - Pengacara Pitra Romadoni tertawa saat disinggung soal kelanjutan kasus video syur 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel yang dulu ia polisikan setelah tersebar.
"Sudah kami maafkan itu," ujar Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Pitra Romadoni berdalih bahwa dulu dia hanya fokus ke pelaku penyebar video syur Gisel. Sehingga setelah yang bersangkutan diadili, ia tidak mengikuti lagi perkembangan kasusnya.
"Yang kami laporkan kan penyebarnya," kata Pitra Romadoni.
Baca Juga: Perkara Video 7 Detik, Gisel Curhat Pada Jessica Iskandar: Emang Parah Banget?
Pitra Romadoni pun mengarahkan awak media untuk bertanya soal kelanjutan kasus video syur Gisel ke pihak berwajib.
"Tanyakan ke penyidik saja," ujar Pitra Romadoni.
Pitra Romadoni merasa tidak punya wewenang berbicara soal kelanjutan perkembangan kasus video syur Gisel.
"Buat saya kan perkara ini sudah selesai. Penyebar sudah dipidana dan dilakukan penahanan. Terlepas penyidik membuka kasus baru, ya itu wewenang penyidik," kata Pitra Romadoni.
"Saya kira kami damai-damai saja lah," ujarnya lagi.
Baca Juga: Tak Malu, Begini Ekspresi Gisel Saat Video Hot-nya Kembali Viral
Sebagai pengingat, Gisel jadi tersangka imbas tersebarnya video porno berdurasi 19 detik pada 2019. Aksi janda Gading Marten dengan lelaki bernama Michael Yukinobu de Fretes dianggap meresahkan hingga membuat Pitra Romadoni melapor ke Polda Metro Jaya.
Selain Gisel, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Namun setelah keduanya beberapa kali wajib lapor, perkara tersebut tidak terdengar kabarnya lagi.