Pada Oktober 2022, petugas Satpol PP datang dan meminta keluarga perempuan 44 tahun mengosongkan rumah.
Rumah keluarga Wanda Hamidah diklaim milik Japto Soerjosoemarno. Sang paman, Hamid Husein bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.
Wanda Hamidah pribadi menolak penggusuran paksa karena masih menunggu putusan pengadilan terkait nasib rumah tersebut. Ia lantas mengadu ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum pasca penggusuran paksa.