Menang Kasus Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Lolos dari Jerat Ganti Rugi Rp 785 Juta

Kamis, 01 Desember 2022 | 15:32 WIB
Menang Kasus Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Lolos dari Jerat Ganti Rugi Rp 785 Juta
Ustaz Yusuf Mansur ditemui di acara Wisuda Akbar Tahfizh Quran di Pesantren Tahfizh Daarul Quran, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (2/7/2022) malam. [Ferry Noviandi/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan kasus wanprestasi dengan Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat, Kamis (1/12/2022).

Dalam sidang putusan, hakim menyebut ada yang janggal pada gugatan wanprestasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur.

Korban investasi Ustaz Yusuf Mansur [YouTube: Intens Investigasi]
Korban investasi Ustaz Yusuf Mansur [YouTube: Intens Investigasi]

"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang). Namun jumlah nominal kerugian tetap sama dan membuat gugatan rancu," ujar hakim ketua.

Hakim kemudian memilih mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat.

Baca Juga: Video Wirda Mansur Tak Bisa Ngaji Bikin Geger, Anak Ustaz Yusuf Mansur Buru-Buru Klarifikasi

"Karena ekspresi dikabulkan, majelis tidak perlu mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi. Dengan ini tidak menerima semua gugatan dari penggugat," kata hakim ketua.

Ustaz Yusuf Mansur ditemui di acara Wisuda Akbar Tahfizh Quran di Pesantren Tahfizh Daarul Quran, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (2/7/2022) malam. [Ferry Noviandi/Suara.com]
Ustaz Yusuf Mansur ditemui di acara Wisuda Akbar Tahfizh Quran di Pesantren Tahfizh Daarul Quran, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (2/7/2022) malam. [Ferry Noviandi/Suara.com]

Meski begitu, majelis hakim tetap memberi waktu 14 hari bagi penggugat untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. 

"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," tutur hakim ketua.

Sebagai pengingat, Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi dalam kerja sama bisnis hotel dan apartemen di kawasan Tangerang, Banten.

Awalnya, Ustaz Yusuf Mansur menawarkan kerja sama bisnis ke jamaahnya untuk ikut berinvestasi di hotel dan apartemen tersebut. Namun di tengah jalan, bisnis itu mengalami kendala.

Baca Juga: Hakim Minta Ustaz Yusuf Mansur Mediasi Lagi dengan Para Korban Sebelum Putusan Gugatan Wanprestasi

Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku sudah mengembalikan dana investasi dari orang-orang yang bekerjasama dengannya. Namun 12 investor mengaku belum menerima pengembalian uang dari sang pendakwah.

Oleh karenanya, 12 investor tersebut menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Desember 2021 dan meminta ganti rugi Rp785 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI