Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus, Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Dibebaskan

Selasa, 29 November 2022 | 13:03 WIB
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus, Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Dibebaskan
Nikita Mirzani [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fitri Salhuteru mengucap syukur atas dihapusnya pasal pencemaran nama baik. untuk itu, ia meminta agar Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik dibebaskan.  

Fitri Salhuteru memaparkan, pasal tersebut diantaranya Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Satu lainnya adalah Pasal 28 tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Nantinya, pengesahan atas dihapusnya pasal ini akan dilakukan pada rapat Paripurna DPR RI, Desember 2022.

"Ini kemenangan hak asasi manusia dan kemenangan masyarakat yang menyampaikan pendapat, imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani," ujar Fitri Salhuteru di Instagram, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Merasa Dimaki dan Dipukul, Indra Tarigan Polisikan Fitri Salhuteru

Sahabat Nikita Mirzani menambahkan, "ini pasal karet yang selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasikan masyarakat kritis seperti yang menimpa Nikita Mirzani."

Atas pemaparan itulah, Fitri Salhuteru meminta agar Nikita Mirzani dibebaskan. Sebab pasal yang menjerat bintang film Comic 8 itu dihapus.

"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE, maka sudah saatnya Nikita Mirzani harus dibebaskan. Keluarkan Nikita dari tahanan," ucap Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru ditemui di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru ditemui di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dijerat pasal pencemaran nama baik dengan terlapor Dito Mahendra.

Namun dalam sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan, Nikita Mirzani membantah melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Koar-Koar Ingin Injak Leher, Indra Tarigan Ciut saat Bertemu Sahabat Nikita Mirzani

"(Postingan) bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," imbuhnya menjabarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI