Suara.com - Mantan member EXO yaitu Kris Wu divonis kurungan penjara 13 tahun pada 25 November 2022 lalu. Kabar mengenai Kris Wu sebagai pelaku pelecehan seksual sebenarnya sudah santer terdengar sejak 2021 lalu.
Baru-baru ini, kasus hukum yang menyeret namanya pun mulai menemui titik terang. Penyanyi sekaligus aktor tersebut divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan.
Demi melindungi privasi korban, sidang pun digelar secara tertutup di Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing pada Jum'at, 25 November 2022 lalu. Lantas seperti apa kronologi kasus yang menjerat Kris Wu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
1. Kris Wu telah divonis 11,5 tahun penjara untuk kasus pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan untuk untuk perilaku pencabulan.
Baca Juga: Update Skandal Kris Wu, Mantan Member EXO yang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
2. Awal mula kasus Kris Wu ini terungkap melalui persidangan. Dijelaskan bahwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga perempuan dalam keadaan mabuk serta tidak bisa melawan selama November hingga Desember 2020.
3. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2018, aktor asal China ini melakukan perilaku tak bermoral usai mabuk di kediamannya bersama orang lain, termasuk dua orang perempuan.
4. Kasus ini bahkan sempat menjadi trending topic pada awal 2021 lalu. Kris Wu dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita bernama Du Meizhu.
5. Tak hanya itu, pemilik nama asli Wu Yi Fan ini juga dituduh melakukan kekerasan seksual kepada seorang perempuan asal Amerika Serikat yang diketahui masih di bawah umur.
6. Penyanyi kelahiran 6 November 1990 ini pun sempat menyangkal tuduhan tersebut pada 18 Juli 2021. Namun, setelah melakukan proses penyelidikan yang sesuai hukum, Kejaksaan akhirnya melakukan penahanan.
Baca Juga: Kris Wu Ditahan dengan Tuduhan Pemerkosaan, Pengacara Beri Penjelasan
7. Setelahnya, proses persidangan pun mulai dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi korban. Dalam sidang terakhir, pemain film produser The Rap of China 2020 ini divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan.
8. Usai menjalani hukuman tersebut di masa depan Kris Wu juga akan dideportasi ke Kanada. Mungkin banyak yang belum tahu, meski berasal dari China, mantan leader EXO-M ini memiliki kewarganegaraan Kanada.
Itulah kronologi kasus Kris Wu yang kini harus mendekam di penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukannya.
Kontributor: Nur Khasanah