Suara.com - Ibu-ibu haters penghina Dewi Perssik, Winarsih tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka pencemaran nama baik.
"Nggak ditahan, karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (28/11/2022).
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan Winarsih tidak akan melarikan diri meski tidak ditahan atas laporan Dewi Perssik.
"Oh nggak, kan kemarin juga suaminya, tempatnya kami tahu. Mudah-mudahan nggak ya," ujar Nurma.
Baca Juga: Ibu-Ibu Penghina Dewi Perssik Resmi Jadi Tersangka
"Yang penting nanti kasus berjalan ke sidang, kalau memang sampai ke sidang," kata dia lagi.
Winarsih resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dewi Perssik. Penetapan dilakukan setelah Dewi Perssik sebagai pelapor menolak berdamai.
"Kemarin pas upaya damai mentok, jadi akhirnya mereka tidak damai. Kasusnya berjalan terus," kta Nurma Dewi.
Sebagaimana diketahui, Dewi Perssik terlibat perseteruan dengan fans Lesti Kejora dan Rizky Billar. Ia dihujat habis gara-gara mengkritik keputusan pelantun Sekali Seumur Hidup berdamai dengan sang suami.
Sedang menurut versi Dewi Perssik, dia hanya membahas seputar masalah KDRT dan tidak menyinggung Lesti Kejora maupun Rizky Billar. Sehingga ia melaporkan beberapa warganet yang melontarkan kata-kata tidak pantas termasuk Winarsih pada 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Ibu Dewi Perssik Jatuh Sakit, Gegara Anaknya Digunjing Orang Sekampung?
Lesti Kejora memang sempat jadi sorotan usai membuat laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Dalam kronologi kejadian di berkas laporan, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting karena minta dipulangkan ke rumah orang tuanya usai mendapati bukti perselingkuhan Rizky Billar.
Dari hasil pemeriksaan, Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022 dan ditahan satu hari setelahnya.
Namun setelah Rizky Billar ditahan, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memproses pencabutan laporan KDRT dan meminta penahanan suaminya ditangguhkan.