Selain Penjara 13 Tahun dan Deportasi, Kris Wu eks EXO Didenda Rp 1,3 Triliun

Minggu, 27 November 2022 | 10:35 WIB
Selain Penjara 13 Tahun dan Deportasi, Kris Wu eks EXO Didenda Rp 1,3 Triliun
Kris Wu (Instagram/kriswu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak hanya tersandung kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, aktor China Kris Wu juga dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak.

Menyadur Koreaboo, hasil persidangan yang dirilis pada Jumat (25/11/2022) mengungkap bahwa Kris Wu juga didenda akibat penggelapan pajak antara 2019 hingga 2020.

Kris Wu (Instagram/kriswu)
Kris Wu (Instagram/kriswu)

"Administrasi Pajak negara Beijing menyelidiki kemungkinan penggelapan pajak oleh artis Kris Wu dari 2019 hingga 2020," bunyi laporan berita setempat.

Penyelidikan dilakukan karena didapati Kris Wu kerap melakukan transfer dana yang melibatkan perusahaan afiliasi baik dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Miliki Lagu Kris Wu di Daftar Putar, KTV di Guangdong Didenda 21 Juta

Meski rumit, pihak yang berwajib berhasil melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendetail atas dugaan penggelapan pajak ini.

Kris Wu. (Instagram/@kriswu)
Kris Wu. (Instagram/@kriswu)

Hasilnya, ternyata mantan personel EXO tersebut menghindari pajak melalui berbagai cara, baik dari perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing.

"Ditentukan bahwa dari 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar Rp207, 8 miliar dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing, dan gagal membayar pajak lain sebesar Rp183,7 miliar," sambung laporan berita tersebut.

Karenanya, pengadilan menyimpulkan Kris Wu didenda sebesar Rp 1,3 triliun.

Selain denda tersebut, Kris Wu juga dijatuhi hukuman 13 penjara dan deportasi atas kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pada 2021.

Baca Juga: Sidang Kasus Pelecehan Seksual, Kris Wu Terancam Hukuman Sangat Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI