Suara.com - Aktor Kris Wu dijatuhi hukuman 13 penjara dan deportasi akibat tersandung kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pada 2021.
Orang yang pertama kali menggugat adalah Du Meizhu, yang merupakan salah satu korbannya. Selain dirinya, seorang gadis Amerika Serikat di bawah umur juga turut bersuara atas kasus tersebut.
Pada 18 Juli 2021 pihak Kris Wu membantah tudingan tersebut.
Namun, hasil penyidikan membuktikan bahwa ada dugaan Kris Wu benar melakukan tindakan tersebut. Sehingga mantan personel EXO tersebut ditangkap pada 16 Agustus 2021.
Baca Juga: 6 Fakta Baru Skandal Pemerkosaan Kris Wu, Sang Aktor Diklaim Tak Bersalah
"Pada 16 Agustus 2021, setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan pemerkosaan," tulis kantor Kejaksaan Chaoyang, mengutip Koreaboo.
Hasil persidangan menunjukkan bahwa Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun dan enam bulan penjara serta deportasi atas kasus pemerkosaan.
Selain itu, tambahan satu tahun dan 10 bulan penjara karena melakukan tindakan tak bermoral secara berkelompok.
"Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi," kata Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.
Dalam catatan pengadilan, terungkap bahwa Kris Wu telah memerkosa tiga gadis dalam keadaan mabuk selama kurun waktu November hingga Desember 2020.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Kris Wu Disebut Tak Bersalah Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Lalu, pada 1 Juli 2018, Kris Wu juga melakukan tindakan tidak bermoral di rumahnya bersama teman-temannya, termasuk dua gadis yang mabuk.
"Pengadilan yakin tindakan Kris Wu sama dengan pemerkosaan dan ketidaksenonohan berkelompok dan menjatuhkan hukuman yang sesuai," demikian pernyataan pengadilan.