Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur diminta mediasi lagi dengan 12 investor hotel yang menggugatnya ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi sebelum sidang putusan.
"Saran dari Majelis Hakim tadi dikasih kesempatan seminggu untuk mediasi," ungkap kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Muhammad Fahdi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/11/2022).
Meski begitu, Muhammad Fahdi menyebut kliennya sudah melakukan mediasi beberapa waktu lalu. Tapi berakhir gagal.
"Mediasi kan sudah dilakukan, tapi gagal. Jadi ya nggak masalah, kan cuma saran saja," terang Muhammad Fahdi.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Niat Sedekah Makanan di Masjidil Haram, Warganet: Utangnya Dulu, Taz
Pihak penggugat yang diwakili Ichwan Tony selaku kuasa hukum juga berpendapat serupa. Mereka merasa bukan waktunya lagi membahas mediasi jelang sidang putusan.
"Kami tetap menunggu putusan. Kecuali gugatan kami mau mereka realisasikan," kata Ichwan Tony.
Sebagai pengingat, Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi dalam kerja sama bisnis hotel dan apartemen di kawasan Tangerang, Banten.
Awalnya, Ustaz Yusuf Mansur menawarkan kerja sama bisnis ke jamaahnya untuk ikut berinvestasi di hotel dan apartemen tersebut. Namun di tengah jalan, bisnis itu mengalami kendala.
Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku sudah mengembalikan dana investasi dari orang-orang yang bekerjasama dengannya. Namun 12 investor mengaku belum menerima pengembalian uang dari sang pendakwah.
Baca Juga: Singkat Tapi Menohok, Sindiran Ernest Prakasa untuk Wirda Mansur yang Koar-Koar Soal Sedekah
Oleh karenanya, 12 investor tersebut menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Desember 2021.
Sidang putusan gugatan wanprestasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur sendiri awalnya dijadwalkan hari ini. Namun sidang ditunda satu minggu karena berkas belum siap.