Suara.com - Pelawak Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan dalam kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Padahal, yang mengucapkan 'miras minuman Rasulullah' bukan mereka, melainkan Budi Dalton.
Bukan tanpa alasan pelapor, Syahrul Rizal, ikut melaporkan keduanya. Menurutnya, Sule dan Mang Saswi juga terlibat karena tertawa ketika mendengar kalimat kontroversial dari mulut Budi Dalton.
"Mereka (Sule, Mang Saswi) secara reflek tertawa. Disitu kami beranggapan, mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton," kata Syahrul Rizal, perwakilan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Syahrul Rizal bersama kuasa hukumnya sudah menyerahkan bukti saat membuat laporan. Video Budi Dalton dengan durasi kurang lebih 10 menit menjadi penguat laporan tersebut.
Baca Juga: Ikut Tertawakan 'Miras Minuman Rasulullah', Sule Terancam 5 Tahun Penjara
"Cukup utuh, kami sengaja mengambil video yang tidak ada komentar dari pemilik akun dan nggak ada watermark tambahan apapun," kata pengacara Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin.
Atas laporan ini, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton terancam lima tahun pidana. Pasal yang dikenakan adalah 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.
"(isinya) Menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA," terang Syahrul Rizal.
Kepada Sule, Mang Saswi maupun Budi Dalton, diminta lebih bertanggung jawab lagi dalam menyampaikan candaan. Jangan sampai ucapan tersebut justru menyakiti perasaan orang lain.
"Harapan kami, pelawak Indonesia itu kalau melawak yang lebih konstruktif, progresif dan menggembirakan untuk semua orang. Tidak ada rasa untuk misalnya menyudutkan atau melecehkan kelompok lain," kata Mualimin.
Baca Juga: Selain Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi Juga Dipolisikan Buntut Ucapan 'Miras Minuman Rasulullah'
Sementara, laporan Syahrul bernomor LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang menjerat Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton terkait penistaan agama dan ITE.