Suara.com - Pelawak Sule dan Mang Saswi kena getah atas ucapan Budi Dalton soal 'miras minuman Rasulullah' yang berujung masalah. Keduanya turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara kedapatan tertawa ketika mendengar Budi melontarkan kalimat kontroversial tersebut.
"Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama khusunya umat muslim," kata pelapor Syahrul Rizal, perwakilan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Ketiganya dilaporkan Pasal 28 ayat jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Ada juga Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin.
Baca Juga: Selain Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi Juga Dipolisikan Buntut Ucapan 'Miras Minuman Rasulullah'
Momen Budi Dalton mengucap 'miras minuman Rasulullah' merupakan video tiga tahun lalu. Dalton juga sudah mengklarifikasi dan minta maaf.
Sebelum Syahrul Rizal, Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin telah melaporkan Budi Dalton lebih dulu di Mabes Polri.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin dikutip dari dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (19/11/2022).
Novel Bamukmin mengatakan, miras atau minuman keras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ungkap Novel.
Baca Juga: Rizwan Fadilah Mau Pisah Rumah, Sule Curhat Kesulitan Ketemu Anak
Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait Sule dan Mang Saswi yang juga ada dalam acara tersebut, Novel Bamukmin masih mempertimbangkan untuk melaporkan mereka.