Suara.com - Polemik konser K-Pop We All Are One terus berlanjut. CEO dari promotor acara tersebut, Park Jai Hyun kini ditangkap pihak imigrasi.
Direktur Park ditangkap karena diduga membawa kabur uang dari tiket konser K-Pop We All Are One. Acara tersebut seharusnya digelar di Stadion Madya pada 10-12 November 2022, tapi batal digelar.
Atas batalnya acara tersebut, para penonton meminta refund tiket. Tak cuma itu, vendor, termasuk PT Musik Asia juga mengalami kerugian karena tidak ada pembayaran atas jasanya tersebut.
"Tadi siang saya dapat info bahwa direktur Park, direktur dari PT Caution Live (promotor konser) yang diduga melakukan pencurian, ditangkap pihak imigrasi," kata Fritz Hutapea, konsultan hukum dari vendor PT Visi Musik Asia ditemui di Dirjen Imigrasi, Rasuna Said pada Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: CEO Promotor Konser We All Are One K-Pop Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp 340 Juta
Fritz Hutapea bahkan meyakini, proses pengusutan kasus ini akan berlangsung cepat. Dari awalnya pra penyidikan langsung naik ke tahap penyidikan.
Penangkapan Direktur Park juga sekaligus menahannya untuk tidak kabur. Ia diminta bertanggung jawab mengembalikan uang penonton konser dan menyelesaikan urusan dengan vendor.
"Semoga dengan ditangkapnya ini, dia terpaksa tetap disini untuk memenuhi tanggung jawabnya," kata Fritz Hutapea.
"Kita akan berupaya mengembalikan uang-uang pembeli tiket ini. Sangat kasihan sekali. Walaupun tanggung jawab saya ini hanya kepada vendor yang belum dibayar," imbuhnya memaparkan.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu seseorang bernama Derpita Gultom melaporkan Park Jai Hyun ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat pada 10 November 2022.
Baca Juga: Para Pembeli Tiket Konser We All Are One K-Pop Minta Agar Uangnya Segera dikembalikan
Peristiwa bermula saat Derpita Gultom mentransfer Rp 340.748.000 ke rekening PT Caution Live pada 7 Oktober 2022. Tujuannya untuk menyelenggarakan konser K-Pop We All Are One.
Namun, karena konser tersebut batal digelar, maka pelapor meminta uangnya kembali kepada Park Jai Hyun selaku terlapor. Bos dari promotor acara tersebut seolah menunda pembayaran hingga laporan dengan pasal 378 KUHP ini tidak bisa dihindarkan lagi.
Kerugian bukan hanya dialami Derpita Gultom, tetapi juga PT Visi Musik Asia yang menjadi vendor acara tersebut.
PT Visi Musik Asia awalnya diminta mengelola urusan lapangan untuk konser. Janjinya, vendor ini akan dibayar dalam bentuk komisi persentase dari total nilai produksi dan telah disetujui Direktur Park.
"PT Visi Musik Asia menagih pembayaran untuk jasa kerja lapangan. Tapi tidak ditanggapi dengan baik oleh Direktur Park dan tidak dibayarkan," kata Rizky Triadi, Direktur PT Visi Musik Asia.
Ia menambahkan, "Sudah (ada upaya mediasi) tapi digantung terus. Sampai sekarang tidak dibayar sama sekali dan (panggilan) telepon tidak dijawab."