Suara.com - Komnas HAM sudah menerima pengaduan Wanda Hamidah terkait aksi perebutan rumah keluarganya di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (21/11/2022).
"Kami sudah menerima pengaduannya. Ada situasi yang mungkin cukup emergency ya, karena dari laporan yang kami terima, ada upaya paksa dari sekelompok organisasi yang dilakukan di luar hukum," kata perwakilan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian kepada wartawan.
Komnas HAM menyayangkan kenapa aksi perebutan rumah keluarga Wanda Hamidah secara sepihak harus dilakukan di tengah proses hukum yang masih bergulir.
"Saya kira itu tidak boleh. Kita harus berdasarkan hukum," kata Saurlin P. Siagian.
Baca Juga: Rumah Dikuasai, Wanda Hamidah Diteriaki dan Dipaksa Pergi dari Kediamannya
"Saudari Wanda Hamidah juga menyampaikan bahwa saat ini sedang ada proses hukum. Jadi seharusnya memang menunggu proses hukum diselesaikan dulu, baru setelah itu ada tindakan hukum," katanya Saurlin melanjutkan.
Komnas HAM pun berencana menghubungi pihak kepolisian untuk membantu mengawasi proses penggusuran rumah Wanda Hamidah.
"Kami akan segera memantau situasi dan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum," ucap Saurlin P. Siagian.
Sebagaimana diketahui, Wanda Hamidah mengabarkan lewat Instagram bahwa gerombolan dari sebuah ormas mendatangi kediamannya sejak Senin (21/11/2022) pagi.
"Mereka menyerang rumah kami," tulis Wanda Hamidah dalam unggahannya sambil mengunggah foto suasana dari balik pagar rumah.
Baca Juga: Polisi Diam Saja Lihat Rumahnya Digusur, Wanda Hamidah Ngadu ke Komnas HAM
Terlihat dalam unggahan Wanda Hamidah, rombongan ormas juga memaksa masuk ke dalam rumahnya. "Ya Allah, lindungi keluarga kami," kata Wanda Hamidah di unggahan tersebut.
Ini bukan kali pertama rumah Wanda Hamidah digeruduk massa dalam jumlah besar. Sebelumnya, petugas Satpol PP pernah datang pada Oktober 2022 untuk meminta perempuan 44 tahun mengosongkan rumah.
Diketahui dari peristiwa penggerudukan itu, rumah Wanda Hamidah ternyata diklaim milik Japto Soerjosoemarno. Sang paman, Hamid Husein bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.
Saat ini, rumah Wanda Hamidah beserta keluarga sudah diduduki oleh orang-orang suruhan Japto Soerjosoemarno. Barang-barang yang ada di dalam rumah juga dikeluarkan paksa untuk dipindahkan.
Wanda Hamidah pribadi menolak penggusuran paksa karena masih menunggu putusan pengadilan terkait nasib rumah tersebut.