Ngadu ke Hakim, Nikita Mirzani Sebut Polisi Cubit Anaknya dan Cekik ART saat Amankan Barang Bukti

Senin, 21 November 2022 | 15:47 WIB
Ngadu ke Hakim, Nikita Mirzani Sebut Polisi Cubit Anaknya dan Cekik ART saat Amankan Barang Bukti
Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani membeberkan fakta yang terjadi saat polisi hendak menyita barang bukti di rumahnya.

Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik. Dalam sidang beragendakan eksepsi, artis 37 tahun ini membeberkan fakta seputar penyidikan polisi atas kasus tersebut.

Saat polisi dari Polresta Serang Kota mengumpulkan barang bukti di rumah Nikita Mirzani, sang artis mengatakan orang-orang di rumahnya mendapat intimidasi, termasuk asisten rumah tangga (ART).

"ART bilang, saya tidak ada di rumah. Tapi anggota kepolisian tidak mempedulikan ucapannya," Nikita Mirzani memulai cerita di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Isa Zega dan Tessa Mariska Ada di Antara Pendemo Nikita Mirzani

Sekira 12 orang polisi masuk ke rumah Nikita Mirzani dan salah satu diantaranya melakukan penganiayaan kepada asisten rumah tangga bintang film Comic 8 ini.

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Ada tekanan, paksaan dan tindak sewenang-wenang dengan mencekik dan juga perusakan jendela oleh anggota kepolisian Serang Kota," ujar Nikita Mirzani.

Selain itu, Nikita Mirzani juga mengatakan, pengambilan barang bukti dilakukan dengan cara merampas dari tangan anaknya.

"Bahwa dalam kejadian pengembilan secara paksa IPad (barang bukti)
tersebut, salah satu anggota kepolisian Serang Kota melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak saya yang pertama yaitu dengan mencubit dan mendorongnya," ujar Nikita Mirzani.

Atas insiden tersebut, anak-anak Nikita Mirzani mengalami trauma secara psikologis. Bahkan rasa takut itu masih dirasakan hingga saat ini.

Baca Juga: Singgung Anak di Sidang, Nikita Mirzani Nangis: Ibumu Bukan Teroris

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI