Suara.com - Rumah Wanda Hamidah diambil alih oleh kawanan massa, hari ini Senin (21/11/2022). Rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Jakarta Pusat itu kini sudah berhasil dikuasai oleh kelompok tersebut.
Dalam laporan pandangan mata tim Suara.com di lokasi, rumah tersebut sudah dipasangi pagar seng dan akan segera dipasang papan sita eksekusi.
Di papan itu ditulis bahwa tanah dengan luas 534 meter persegi tersebut merupakan milik Japto S. Soerjosoemarno.
Ada juga mobil muatan berat yang hadir untuk membawa barang sitaan dari dalam rumah Wanda Hamidah.
Baca Juga: Mencekam! Rumah Digeruduk Massa Ormas PP, Wanda Hamidah: Ya Allah Lindungi Keluarga Kami
Sementara itu di bagian samping rumah, dipasangi beragam spanduk yang menyebut bahwa tanah yang ditempati Wanda Hamidah dan keluarga merupakan milik Japto, ketua organisasi Pemuda Pancasila.
Pagi tadi, rumah Wanda Hamidah memang digeruduk massa dari ormas Pemuda Pancasila. Kabar tersebut dibagikan oleh Wanda Hamidah lewat Instagram peribadinya.
"Sekelompok orang berseragam Pemuda Pancasila menyerang rumah kami," ujar Wanda Hamidah dalam keterangan foto.
Dalam unggahan lain, Wanda Hamidah juga membagikan video singkat yang menggambarkan suasana terkini di kediamannnya.
Menurut pengacara Wanda Hamidah, Albert Aswin, pihaknya mengaku bingung mengenai dasar dari eksekusi rumah tersebut.
Baca Juga: Siapa Kader Pemuda Pancasila yang Sudah Penuhi Syarat Maju Jadi Capres?
"Hari ini dari pihak kami memiliki bukti-bukti atau petunjuk-petunjuk bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dan itu akan menjadi objek dari gugatan hukum," kata Albert Aswin.
Albert juga mengatakan bahwa tidak ada informasi apa-apa mengenai eksekusi hari ini, sementara proses gugatan masih dalam proses di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Kami bingung dasarnya (eksekusi) apa," pungkas Albert.