Suara.com - Rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Cikini, Jakarta kembali digeruduk oleh massa Senin (21/11/2022). Pantauan langsung dari lokasi, rumah tersebut kini dipasang papan yang menyertakan nama pemilik tanah.
"Tanah ini milik Bapak KRMH Japto S. Soerjosoemarno," demikian bunyi keterangan yang tertulis dalam papan.
Japto Soerjosoemarno juga memasang spanduk berupa larangan masuk ke rumah Wanda Hamidah tanpa izin.
"Dilarang merusak dan masuk tanpa izin. Barang siapa yang mencoba merusak dan memaksa masuk tanpa izin, diancam sesuai Pasal 406 dan 167 KUHP," demikian keterangan yang tertera dalam spanduk.
Baca Juga: Mencekam! Rumah Digeruduk Massa Ormas PP, Wanda Hamidah: Ya Allah Lindungi Keluarga Kami
Sebagaimana diketahui, Wanda Hamidah hari ini mengabarkan lewat Instagram bahwa massa dari ormas Pemuda Pancasila mendatangi kediamannya.
"Mereka menyerang rumah kami," tulis Wanda Hamidah dalam unggahannya sambil mengunggah foto suasana dari balik pagar rumah.
Terlihat dalam unggahan Wanda Hamidah, rombongan ormas Pemuda Pancasila juga memaksa masuk ke dalam rumahnya.
"Ya Allah, lindungi keluarga kami," kata Wanda Hamidah di unggahan tersebut.
Wanda Hamidah turut meminta perlindungan Kapolri hingga Presiden Joko Widodo terkait aksi massa Pemuda Pancasila yang mengerumuni rumahnya.
Baca Juga: Siapa Kader Pemuda Pancasila yang Sudah Penuhi Syarat Maju Jadi Capres?
Ini bukan kali pertama rumah Wanda Hamidah digeruduk massa dalam jumlah besar. Sebelumnya, petugas Satpol PP pernah datang pada Oktober 2022 untuk meminta perempuan 44 tahun mengosongkan rumah.
Diketahui dari peristiwa penggerudukan itu, tanah di atas bangungna rumah Wanda Hamidah ternyata diklaim milik Japto Soerjosoemarno yang merupakan Ketua PP.
Paman Wanda, Hamid Husein bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.