Singgung Anak, Air Mata Nikita Mirzani Tumpah di Persidangan: Ibumu Bukan Teroris

Senin, 21 November 2022 | 14:28 WIB
Singgung Anak, Air Mata Nikita Mirzani Tumpah di Persidangan: Ibumu Bukan Teroris
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Air mata Nikita Mirzani tumpah. Momen ini terjadi ketika dia bacakan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Nikita Mirzani meyakinkan kepada anak-anaknya meski dipenjara, ia bukanlah seorang penjahat.

"Percaya lah ibumu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani sambil menangis.

Nikita Mirzani juga meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab bintang film Nenek Gayung ini tidak bermaksud untuk melakukan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.

"(Postingan) bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," ujarnya lagi.

Nikita Mirzani pun berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya.

"Kebenaran tidak bisa terkalahkan," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dukung Nikita Mirzani, Dinar Candy Hadir di Persidangan Pengadilan Negeri Serang

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI