Suara.com - Nikita Mirzani kembali jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Nikita Mirzani membacakan eksepsi secara langsung. Sebagai pembuka, artis 36 tahun ini membacakan sejumlah ayat Al quran.
Setelahnya, Nikita Mirzani memberikan bantahan melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"(Postingan) bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).
"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," ujarnya lagi.
![Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/21/94868-nikita-mirzani-jalani-sidang-kasus-pencemaran-nama-baik-di-pengadilan-negeri-serang.jpg)
Karena itu, Nikita Mirzani merasa dizolimi dalam kasus pencemaran nama baik. Ia meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan atas dirinya.
"Majelis hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zolim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Stylish Banget, Ini Gaya Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.