Suara.com - Dokter Richard Lee dinyatakan mendang pada sidang praperadilan, dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegall access yang dilaporkan Kartika Putri. Meski begitu, bukan berarti berhenti dan mengikhlaskan kasusnya begitu saja.
Kartika Putri tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya, hingga kasus ini sampai ke pengadilan.
Hal itu ditegaskan oleh pengacara Kartika Purti, Brian Praneda yang mengutip dari tayangan Intens Investigasi.
"Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif," kata Brian Praneda.
Baca Juga: Berita Pilihan: Richard Lee Lepas Status Tersangka, Gisel Curhat Soal Video 7 Detik
Brian Praneda menjelaskan, dengan adanya keputusan praperadilan bukan berarti penyidikan terhadap kasus tersebut dihentikan. Kartika Putri sebagai pelapor masih bisa melakukan upaya hukum untuk menjerat dr Richard Lee.
"Keputusan praperadilan bukan berarti secara materiil proses dihentikan begitu saja. Putusan praperadilan terkait dengan masalah hukum formilnya. Karena di situ menurut pendapat dan pertimbangan hakim, terdapat kesalahan administratif," ujar Brian Praneda.
"Satu hal yang harus digarisbawahi, banyak sudah diummkan pihak pemerintah, ini tidak berlaku surut. SKB ini hanya bersifat pedoman. Dia tidak bisa digunakna untuk menghentikan suatu proses yustisia yang sedang berjalan," katanya melanjutkan.
Akan seperti apa gugatannya, pengacara Kartika Putri terlebih dahulu menunggu salinan putusa praperadilan, kemudian dipelajarinya.
"Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif. Kami pelajari lebih dahulu, kami tidak bisa sampaikan secara detail, akan tetapi perlu ditekankan di sini, kami akan lakukan upaya hukum lanjutan, terkait materi perkara sendiri sudah dinyatakan P21," ucap Brian Praneda.
Baca Juga: Menang Praperadilan, Richard Lee Tegas Tak Akan Maafkan Kartika Putri