Bikin Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta, Nikita Mirzani Terancam Ganti Hampir 1000 Kali Lipat

Kamis, 17 November 2022 | 17:41 WIB
Bikin Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta, Nikita Mirzani Terancam Ganti Hampir 1000 Kali Lipat
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Selain hukuman pidana, dia juga terancam ganti rugi.

"Pasal 36 itu kan juga dijunctokan dengan Pasal 27. Kemudian dijunctokan lagi dengan Pasal 51 ayat (2) yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimum dan dendanya Rp12 miliar," terang kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra mengaku rugi Rp17,5 juta imbas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Dengan demikian Nikita terancam ganti rugi hampir 1000 kali lipat untuk mencapai Rp12 miliar.

Dalam surat dakwaan, angka kerugian Dito Mahendra didapat dari batalnya transaksi jual beli sepatu mewah ke salah satu temannya.

Sebelum melaporkan Nikita Mirzani, Dito Mahendra sempat menyepakati transaksi jual beli sepatu mewah dengan seseorang bernama Melisa pada 8 Mei 2022.

Baca Juga: Harga Daster Hermes Berbahan Sutra Nikita Mirzani Bikin Publik Elus Dada, Seharga 2 Motor Baru

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Bertempat di Union Cafe Plaza Senayan, saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi. Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp17,5 juta," bunyi keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.

Sebagai bentuk kesepakatan, Melisa membayarkan uang down payment kepada Dito Mahendra sebesar Rp5 juta pada 13 Mei 2022.

"Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra," lanjut keterangan dalam surat dakwaan.

Namun transaksi jual beli sepatu mewah antara Dito Mahendra dan Melisa batal pada 18 Mei 2022 gara-gara nama terakhir melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram.

Melisa lebih percaya ke Nikita Mirzani yang beberapa hari sebelumnya mengunggah foto Dito Mahendra sambil menyebutnya sebagai penipu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Pasangan Rutin Skrining untuk Cegah Penyakit Kelamin, Emang Apa Aja Tesnya?

"Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan," bunyi penjelasan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI