Suara.com - Widy Soediro alias Widy Vierratale terancam hukuman 10 tahun penjara. Ini merupakan imbas dia dilaporkan dugaan tindak pidana pornografi karena aksinya buka baju saat tampil di Palu Sulawesi Tengah.
"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin, Kamis (17/11/2022).
Laporan terhadap Widy yang dimasukkan ke Bareskrim Polri terkait UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal yang dipakai Pasal 10 Juncto Pasal 36.
Pelapor Widy Vierratale tergabung dalam Forum Pemuda Sulawesi. Ketika melapor, mereka juga membawa barang bukti yang salah satunya video detik-detik Widy membuka baju dan melemparnya ke arah penonton.
Baca Juga: Buka Baju Hingga Hanya Pakai Bra di Atas Panggung, Widy Vierratale Dilaporkan ke Mabes Polri
Zainul Arifin menilai tindakan Widy Vierratale tak sesuai dengan budaya masyarakat Palu. Karena itu, alasan kliennya melaporkan Widy karena takut masyarakat Palu terkena azab Tsunami seperti yang pernah terjadi pada 2018.
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Zainal.
Sebelumnya, Widy sendiri telah angkat suara ihwal aksinya membuka baju dan melemparnya ke arah penonton. Dia mengaku aksinya spontan karena kegerahan.
"Iya (spontan), gerah," kata Widy ditemui di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Widy pun menilai aksinya sama sekali tak vulgar. Sisa pakaian yang dipakai masih dalam batas wajar.
"Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus," kata Widy.
Lagipula, Widy melanjutkan, aksi seperti itu bukan hal baru bagi baginya. Menurutnya, penonton Vierratale yang lama pasti sudah bisa melihat pemandangan tersebut.