Suara.com - Artis dan politiis Wanda Hamidah saat ini tengah mendapat cobaan pelik, terkait kasus sengketa tanah. Gara-gara kasus itu, sang paman, Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Tidak saja sang paman, Wanda Hamidah sendiri dilaporkan dengan tudingan pencemanaran nama baik dan penyebaran berita bohong ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Wanda Hamidah dan keluarga bersengketa dengan tokoh terkenal, Japto Soerjosoemarno.
"Sejauh ini, saudari WH sudah dilaporkan di Bareskrim. Laporannya atas berita bohong dan pencemaran nama baik," kata pengacara Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Baca Juga: Tolak Rumahnya Digusur, Wanda Hamidah Minta Keadilan Usai Paman Jadi Tersangka
Tohom mengaku lupa kapan persisnya ia melaporkan Wandah Hamidah. "Sekitar dua minggu lalu," ujarnya.
Selain itu, Tohom Purba menginformasikan bahwa paman Wanda Hamidah, Hamid Husein telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dengan penetapan tersangka tersebut, menurut Tohom, seluruh pernyataan Wanda Hamidah dan keluarganya terkait sengekta tanah, terbantahkan.
"Dengan Hamid Husein sebagai tersangka, gugur sudah statement-statement saudari Wanda Hamidah, bahwa pemilik daripada objek perkara di Jalan Ciasem bukan dari Saudara Japto, di sini kami buktikan bahwa objek tersebut milik saudara Japto," ujar Tohom Purba.
Dia juga meminta agar rumah yang menjadi sengketa untuk segera dikosongkan. Bai dari penghuni, maupun barang-barang yang ada di rumah tersebut.
"Kami minta untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat. Karena selama ini kami lihat, bahwa konsentrasi masyarakat tersimpangkan oleh masalah ini. Media juga banyak yang meliput bahkan statement Wanda Hamidah kalau ini direbut oleh mafia dan ormas, kita bisa melihat fakta yg sebenarnya," ucap Tohom Purba.
Baca Juga: Sempat Dibubarkan Kapolsek Menteng, Preman yang Intimidasi Wanda Hamidah Kini Datang Lagi