Suara.com - Doni Salmanan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA pada Rabu (16/11/2022). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Doni Salmanan tidak berada langsung di ruang sidang. Kehadiran terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner itu melalui virtual.
"Terdakwa hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dikutip dari denpasar.suara.com.
Di sidang hari ini, Doni Salmanan dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara dikurangi masa tahanannya.
Baca Juga: Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Jaksa Baringin Sianturi.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 10 miliar subsidair 12 bulan penjara. Ini artinya, jika Doni Salmanan tidak mampu membayar, ia harus menggantinya dengan kurungan penjara.
"Juga membebankan terdakwa biaya perkara Rp 5 ribu," ujar JPU.
Doni Salmanan juga diminta memberikan uang ganti rugi kepada korban. Nominalnya tidak tanggung-tanggung, melebihi Rp 17 miliar.
Rinciannya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon No. Ref: 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA & PARTNERS ("FMP LAW FIRM") sebesar Rp. 5.283.113.957,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Baca Juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara
Lainnya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 11.210.275.947,- (sebelas milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh.
Mengabulkan pula Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register: 3395-3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450- 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp. 1.292.781.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).