Suara.com - Sidang gugatan Christoper Steffanus Budianto alias Steven kepada Jessica Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasusnya, terkait perbuatan melawan hukum.
Sayang, dalam sidang beragendakan mediasi, baik Steven sebagai penggugat dan Jessica Iskandar yang menjadi tergugat, absen. Mereka hanya diwakili masing-masing pengacara.
![Vincent Verhaag (kiri) bersama Jessica Iskandar (kanan) bersiap mengikuti sidang gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/9). [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/05/84284-jessica-iskandar.jpg)
"Dari pihak penggugat pihak tergugat bahwa menyatakan mediasi gagal," kata pengacara Jessica Iskandar, Rolland E. Potu di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Agenda akan berlanjut ke sidang berikutnya. Sebab bukan hanya mediasi, penawaran damai yang dilakukan kedua belah pihak juga tidak menuai kesepakatan.
Pihak Steven menawarkan perdamaian berupa dua mobil dan uang 3.000 dolar atau Rp 46,9 juta.
![Jessica Iskanda (kiri) bersama Vincent Verhaag (kanan) bersiap mengikuti sidang gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/9). [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/05/90616-jessica-iskandar.jpg)
Sementara poin dari Jessica Iskandar hanya ingin meminta kehadiran Steven dalam kasus ini.
"Nah apabila CSB tidak datang secara langsung, dalam bentuk perdamaian apapun kita menolak. Kayak yang tadi kita sampaikan bahwa sudah diputuskan, mediasi telah dinyatakan gagal," jelas Rolland.
Sementara itu mengenai alasan ketidakhadiran Jessica Iskandar, Rolland menerangkan kliennya memiliki kesibukan.
"Ada urusan di Bali. Tapi kan bisa diwakilkan kuasa hukumnya," kata Rolland.
Kasus ini bermula saat Jessica Iskandar melaporkan Steven atas dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun Steven tidak terima karena dianggap penipu oleh artis yang akrab disapa Jedar ini.