Suara.com - Korban robot trading Net89 mengajukan surat pencekalan ke Bareskrim Polri terhadap 134 terlapor beserta lima publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kegiatan tersebut. Mereka di antaranya Atta Halilintar, Kevin Aprilio, hingga Taqy Malik.
"Kami menyampaikan surat ke Kapolri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk para terlapor dicekal ke luar negeri, termasuk lima publik figur itu," ujar M. Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban robot trading Net89 di Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022).
Korban robot trading Net89 geram saat mengetahui Atta Halilintar masih bisa keluyuran ke luar negeri di tengah masalah yang menjeratnya.
"Kemarin Atta kan sempat ke luar negeri. Itu membuat kami bertanya-tanya, sebenarnya seperti apa penegakan hukum di Mabes Polri?," kata M. Zainul Arifin.
Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading, Yuni Shara Doakan Atta Halilintar Saat Umrah?
Apalagi dalam keterangannya, Atta Halilintar mengaku menerima uang hasil lelang bandana dari Reza Paten yang kini jadi tersangka kasus robot trading Net89.
"Dengan dia menjual bandana dengan nilai yang tidak rasional dan menerima uang tunai, patut diduga kan itu dari hasil yang tidak wajar," ucap M. Zainul Arifin.
Korban robot trading Net89 berharap surat pencekalan mereka bisa diproses penyidik Bareskrim Polri demi memenuhi rasa keadilan. "Mudah-mudahan ini di proses," imbuh M. Zainul Arifin.
Sebagaimana diketahui, korban robot trading Net89 melaporkan dugaan investasi bodong ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.
Dalam laporan tersebut, mereka menyeret lima nama publik figur Tanah Air seperti Atta Halilintar, Adri Nidji, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan Taqy Malik.
Atta Halilintar sendiri sebelumnya di Instagram sudah menyatakan tidak terlibat dalam kegiatan robot trading Net89. Ia juga sudah memberikan keterangan ke Bareskrim Polri pada 7 November 2022.
Saat ini, Bareskrim Polri sudah menyita bandana Atta Halilintar yang dilelang ke Reza Paten. Namun suami Aurel Hermansyah belum menyerahkan uang hasil lelang ke penyidik.