Dito Mahendra Punya 'Cepu' yang Adukan Unggahan Nikita Mirzani, Ketiganya Bekerja di Serang

Senin, 14 November 2022 | 19:05 WIB
Dito Mahendra Punya 'Cepu' yang Adukan Unggahan Nikita Mirzani, Ketiganya Bekerja di Serang
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bukan di ibu kota, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani diproses jauh di Serang, Banten. Dito Mahendra sebagai pelapor melaporkan kasus tersebut di Polres Serang Kota.

Dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini, Senin (14/11/2022), terungkap alasan Dito Mahendra melaporkan di sana.

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena saksi-saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang," bunyi keterangan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut kata JPU, saksi-saksi tersebut merupakan tiga karyawan Dito Mahendra yang melihat unggahan Nikita Mirzani. Kebetulan mereka bekerja di Serang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Sel Tahanan di Rutan yang Membuat Saraf Kejepitnya Kambuh

"Perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Hairul Yusi Bin Muhamad Haer bersama-sama dengan saksi M.A Hadi Yusuf, saksi Mulyani dan saksi Rafiudin yang sedang berada di kantor PT. Bumi Banten Indah pada 15 Mei 2022," kata JPU.

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Kantor PT. Bumi Banten Indah beralamat di Lingkungan Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten," lanjut keterangan yang dibacakan JPU dari surat dakwaan.

Hairul Yusi kemudian mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani ke bosnya, Dito Mahendra.

"Saksi Hairul Yusi Bin Muhamad Haer memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Dito Mahendra," kata JPU.

Dito Mahendra yang geram dengan perbuatan Nikita Mirzani lantas melaporkan sang presenter ke Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Persidangan Ditunda Selama Dua Miggu, Nikita Mirzani Protes ke Hakim: Kelamaan

"Atas pemberitahuan tersebut, saksi Dito Mahendra yang merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan melaporkan perbuatan terdakwa kepada kepolisian di Polres Serang Kota," kata JPU.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI