Suara.com - Sidang Yang Hyun Suk kembali digelar pada Senin (13/11/2022). Terkait ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan CEO YG Entertainment itu tiga tahun penjara.
Melansir dari Allkpop, sidang Yang Hyun Suk diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
JPU mengatakan kalau mantan bos Blackpink ini dinyatakan bersalah lantaran dianggap menutupi kasus narkoba B.I serta mengancam Han Seo Hee.
"Dia terbukti memaksa mantan informan trainee (Han Seo Hee) dengan mengatakan tidak ada gunanya membawa orang sepertimu keluar," kata JPU.
Baca Juga: Bang Yedam dan Mashiho Resmi Keluar dari TREASURE, Fans Bersedih.
"Tindakan kriminalnya jahat dan dia tampaknya tidak memiliki rasa penyesalan," sambungnya lagi.
Rencananya, sidang putusan Yang Hyun Suk terkait kasus ini akan dibacakan pada 22 Desember mendatang.
Seperti diketahui, Yang Hyun Suk disebut sempat menutupi kasus narkoba artisnya, B.I yang dulunya masih menjadi member iKON.
Kasus narkoba B.I ini awalnya diungkap mantan trainee YG Entertainment, Han Seo Hee. Saat penyelidikan berlangsung, Han Seo Hee mengaku diancam Yang Hyun Suk.
Yang Hyun Suk sendiri sudah membantah semua tuduhan yang dilayangkan Han Seo Hee di persidangan sebelumnya.
Baca Juga: YG Entertainment Resmi Umumkan Bang Ye Dam dan Mashiho Keluar dari TREASURE
"Sebagian besar cerita tidak benar. Saya mengatakan kepadanya untuk menjadi anak yang baik, dan maksud saya dia tidak boleh menggunakan narkoba dan memberi tahu mereka karena khawatir," ungkap Yang Hyun Suk.
"Setengah dari waktunya dihabiskan menghibur dan mendengarkan," imbuhnya lagi.