Suara.com - Nikita Mirzani sempat ditanya hakim saat menjalani sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Pertama, hakim menanyakan kepada Nikita Mirzani sejak kapan dia ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Ia tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.
"Lupa," kata Nikita Mirzani.
Hakim pun langsung menegur Nikita Mirzani karena tidak ingat sejak kapan dia ditahan.
Baca Juga: Tak Terlihat Tegang, Nikita Mirzani Sempat Lempar Senyum ke Wartawan sebelum Sidang
"Wah, nanti tolong diingat ya, karena itu penting. Saat putusan, itu akan diperhitungkan," ujar hakim.
Hakim kemudian bertanya lagi ke Nikita Mirzani soal alasan dirinya diadili atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Lagi-lagi, ia menjawab tidak tahu.
"Saudara dihadirkan ke persidangan, sudah tahu karena perkara apa?," tanya hakim.
"Enggak mengerti," jawab Nikita Mirzani.
Hakim akhirnya mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan bagi Nikita Mirzani agar yang bersangkutan paham dengan kasusnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani, Hakim Minta Wartawan Hentikan Siaran Live
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Perempuan 36 tahun itu bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.