Sidang Perdana Nikita Mirzani, Hakim Minta Wartawan Hentikan Siaran Live

Senin, 14 November 2022 | 11:15 WIB
Sidang Perdana Nikita Mirzani, Hakim Minta Wartawan Hentikan Siaran Live
Nikita Mirzani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik berlangsung di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Senin (14/10/2022) sekitar pukul 10.40 WIB.

Nikita Mirzani masuk ke ruang sidang dan sempat melemparkan senyum kepada wartawan dan seluruh pengunjung sidang.

Nikita Mirzani kemudian duduk di kursi di hadapan hakim sebagai terdakwa. Janda tiga anak ini sempat menoleh ke belakang dan melempar senyum, setelah sejumlah menyebut namanya.

Dari wajah yang ditunjukkan, Nikita Mirzani terlihat sehat dan sangat santai menghadapi sidang.

Sebelum sidang dimulai, salah seorang majelis hakim mempersilakan wartawan untuk mengamil gambar Nikita Mirzani.

Namun sayangnya, hakim juga meminta bila sidang berjalan wartawan meminta untuk tidak merekam video atau melakukan live video.

Menurut salah seorang hakim, ini merupakan peraturan yang sudah disepakati antara Dewan Pers dan KPI.

Padahal saat sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo, hakim tak melarang media melakukan siaran live.

Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]
Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sidang Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Nikita Mirzani Digelar Hari Ini

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI