Sidang Perdana Nikita Mirzani, Hakim Minta Wartawan Hentikan Siaran Live

Senin, 14 November 2022 | 11:15 WIB
Sidang Perdana Nikita Mirzani, Hakim Minta Wartawan Hentikan Siaran Live
Nikita Mirzani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik berlangsung di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Senin (14/10/2022) sekitar pukul 10.40 WIB.

Nikita Mirzani masuk ke ruang sidang dan sempat melemparkan senyum kepada wartawan dan seluruh pengunjung sidang.

Nikita Mirzani kemudian duduk di kursi di hadapan hakim sebagai terdakwa. Janda tiga anak ini sempat menoleh ke belakang dan melempar senyum, setelah sejumlah menyebut namanya.

Dari wajah yang ditunjukkan, Nikita Mirzani terlihat sehat dan sangat santai menghadapi sidang.

Baca Juga: Sidang Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Nikita Mirzani Digelar Hari Ini

Sebelum sidang dimulai, salah seorang majelis hakim mempersilakan wartawan untuk mengamil gambar Nikita Mirzani.

Namun sayangnya, hakim juga meminta bila sidang berjalan wartawan meminta untuk tidak merekam video atau melakukan live video.

Menurut salah seorang hakim, ini merupakan peraturan yang sudah disepakati antara Dewan Pers dan KPI.

Padahal saat sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo, hakim tak melarang media melakukan siaran live.

Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]
Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Hasil Gambar Anak Nikita Mirzani Bikin Kepo: Happy Mom, Monster Dad

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan
kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI