Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani digelar hari ini, Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang mengatakan bahwa sidang kali ini diadakan secara offline.
![Nikita Mirzani [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/11/15612-nikita-mirzani.jpg)
"Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akan digelar secara offline," kata Uli Purnama.
Dia menerangkan bahwa Nikita Mirznai akan dihadirkan di ruang sidang.
"Karena hari ini masih pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan. Dan kalau hari ini NM dibawa ke ruang persidangan, kita sudah siapkan juga ruang tahanan, ada di bawah," ucap Uli Purnama.
![Nikita Mirzani. [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/04/73058-nikita-mirzani-instagramatnikitamirzanimawardi-172.jpg)
"Nanti bakal jadi tempat transit, dan kalau sudah waktunya kita bawa ke ruang persidangan," sambungnya lagi.
Namun begitu, dia menerangkan Dito Mahendra selaku pelapor belum bisa dihadirkan. Dito Mahendra baru akan muncul saat akan memberikan keterangannya ke hakim nanti sebagai saksi.
"Tapi mungkin belum ada panggilan (Dito Mahendra). Kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu (Dito Mahendra hadir atau tidak)," tuturnya.
"Tidak bisa juga dibatasi yang bersangkutan hadir atau tidak, ya. Tapi, yang pasti Jaksa Penuntut Umum belum memanggil. Karena belum ada pemeriksaan saksi hari ini," imbuhnya.
Baca Juga: Tahu Jessica Iskandar Bakal Jual Rumah, Ruben Onsu Minta Hadiah Meja Dapur Darinya Dikembalikan
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.