Suara.com - Nikita Mirzani akan menghadapi sidang perdana untuk kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada minggu depan.
"Sidangnya Senin, 14 November 2022," kata Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang melalui pesan singkat pada Selasa (8/11/2022).
Penetapan sidang Nikita Mirzani lantaran berkasnya telah masuk ke Pengadilan Negeri Serang sejak kemarin, Senin (7/11/2022).
Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, memang mau proses hukumnya berjalan cepat. Ia yang beberapa hari lalu dilarikan ke rumah sakit tidak butuh waktu lama untuk pemulihan.
Baca Juga: Bantah Tembak Sean, Lolly Ungkap Hanya Sebut Anak Olla Ramlan: I Like You
"Ini supaya persidangan berjalan lancar," kata Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani saat dihubungi Sabtu (5/11/2022).
Kala itu, Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit karena syarat kejepit. Setelah mendapat obat dan perawatan singkat, bintang film Nenek Gayung itu kembali ke rutan Serang.
Sementara Nikita Mirzani akan menghadapi sidang, Fitri Salhuteru membeberkan informasi terbaru. Ia mengatakan, dihukumnya sang artis lantaran pelapor mengalami kerugian belasan juta rupiah.
"Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau @nikitamirzanimawardi_172 ditahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu hermes seharga Rp 17 juta. Astaghfirullah," ujar Fitri Salhuteru dalam unggahannya di Instagram bersama Nikita Mirzani, Senin (7/11/2022).
Karena kerugian yang tidak bernilai fantastis itulah, Fitri Salhuteru menilai sahabatnya diperlakukan layaknya pejahat yang membahayakan hingga perlu dijerat dengan pasal berat.
Baca Juga: Dendam Kesumat Tessa Mariska pada Nikita Mirzani Terbayar, Ternyata Ini Dosa Nyai!