Polisi Belum Jadikan W Tersangka, Dewi Perssik Ngotot Jebloskan Si Haters ke Penjara

Selasa, 08 November 2022 | 07:00 WIB
Polisi Belum Jadikan W Tersangka, Dewi Perssik Ngotot Jebloskan Si Haters ke Penjara
Dewi Perssik keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) usai di mediasi dengan seorang perempuan penghinanya di media sosial. Depe yang hadir bersama pengacaranya, Sandy Arifin dan sang kakak, Mas Bin memutuskan untuk melanjutkan kasusnya dengan si haters. [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mediasi Dewi Perssik (Depe) dengan W, perempuan yang menghinanya berakhir gagal. Sang biduan tetap ingin menjebloskan perempuan 50 tahun tersebut ke penjara.

Lantas dengan gagalnya mediasi tersebut, apakah W langsung ditetapkan sebagai tersangka? Mengingat keinginan Dewi Perssik yang ingin kasusnya berlanjut.

"Belum, masih terlapor," kata AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat dihubungi Suara.com pada Senin (7/11/2022).

AKP Nurma Dewi menerangkan, alasan polisi belum menetapkan W sebagai tersangka, lantaran masih harus meminta keterangan saksi ahli.

Baca Juga: Difitnah jadi PSK, Dewi Perssik Tagih Bukti ke W: Saya Bobo sama Siapa?

"Meminta keterangan dari saksi ahli, IT. Betulkah itu dia? Walaupun memang identik. Tapi harus ada pernyataan dari IT," ujar AKP Nurma Dewi menjelaskan.

Polisi juga tidak melakukan penahanan selama W diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. "Enggak, dari kemarin kan enggak (ditahan). Tapi kami pemeriksaannya maraton," ujar AKP Nurma.

Meski statusnya terlapor, tapi W belum lepas dari jeratan hukum. Sebab atas laporan Dewi Perssik, perempuan asal Jawa Timur itu terancam maksimal kurungan penjara selama empat tahun.

Dewi Perssik mengunggah foto seorang perempuan yag diduga menghinanya. Depe akan melacak perempuan tersebut. [Instagram]
Dewi Perssik mengunggah foto seorang perempuan yag diduga menghinanya. Depe akan melacak perempuan tersebut. [Instagram]

"Dalam prosesnya (dijerat) Pasal 27 Ayat 3. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2022).

Kasus Dewi Perssik dan W bermula dari beredarnya video di media sosial. Sang biduan disebut sebagai pelacur hingga mandul.

Baca Juga: Kena Fitnah W, Dewi Perssik Dianggap Pelacur oleh Orang-Orang di Kampung

Tak terima dengan hinaan ini, Dewi Perssik melapor W ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI