Suara.com - Dewi Perssik melanjutkan proses hukum dengan W, perempuan 50 tahun yang menghina dan mengaku sebagai penggemarnya. Sebab ocehan miring itu bukan berimbas padanya, tapi juga keluarga.
Dewi Perssik memberikan contoh, ia yang dihina dengan sebutan pelacur menjadi bahan omongan orang-orang di kampung halaman. Mereka mengira ucapan tersebut benar adanya.
"Efeknya luar biasa. Mami saya pengajian, ada yang bilang 'itu lho anaknya ternyata jual diri di Jakarta, pantesan kaya raya'," kata Dewi Perssik di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
"Namanya mulut tetangga, itu sinetron yang ada di televisi, benar banget ibu-ibu," imbuh penyanyi yang akrab disapa Depe ini.
Baca Juga: Penghina Sembunyi di Balik Alibi Tak Sekolah buat Bebas Hukum, Kakak Dewi Perssik Emosi
Dewi Perssik menerangkan, jika ocehan kasar itu dalam bentuk kritik membangun dan bisa dipertanggungjawabkan, ia bisa menerima. Namun pada saat ditantang memberikan bukti, W hanya bisa mengaku salah.
"Beliaunya bilang 'enggak usah, saya memang salah, saya meminta maaf,'" kata Dewi Perssik.
Karena ucapan tersebut telah menyakiti perasaannya dan keluarga, Dewi Perssik bersikukuh menjebloskan W ke penjara.
"Dalam prosesnya (dijerat) Pasal 27 Ayat 3. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: Ingin Berikan Efek Jera, Alasan Dewi Perssik Ngotot Jebloskan Ibu Paruh Baya Penghinanya ke Penjara