Suara.com - Dewi Perssik kembali menjalani mediasi dengan W, sosok yang dilaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan.
Mediasi yang berlangsung selama dua jam di Polres Metro Jakarta Selatan berakhir gagal. Dewi Perssik bersikukuh menjebloskan W ke penjara.
"Mediasi dihadiri kakak (Dewi Perssik). Dari pihak kami tetap melanjutkan proses hukum ke depan," kata Sandy Arifin, pengacara Dewi Perssik di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Mewakili Dewi Perssik, Sandy Arifin menerangkan alasan kliennya bersikeras ingin pelaku dijerat dengan hukuman penjara. "Memberikan efek jera dan tidak ada lagi yang mencemarkan nama baik klien kami," ujarnya.
Baca Juga: Tegas! Dewi Perssik Putuskan Lanjutkan Proses Hukum Ibu-ibu Penghina Dirinya: Biar Jadi Pelajaran
Dewi Perssik pun tutup mata terkait ancaman maksimal empat tahun penjara untuk W yang merupakan ibu paruh baya berusia 50 tahun itu. Pelantun Hikayat Cinta ini menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
"Kalau mengenai pasal-pasal hukum kan bang Sandy yang tau," kata Dewi Perssik.
"Selanjutnya kewenangan polisi. Hasilnya kembali ke proses persidangan," ujar Sandy Arifin menimpali.
Keputusan untuk melanjutkan proses hukum penghinanya bukan hanya dari Dewi Perssik. Keputusan itu atas kesepakatan keluarga besar, terutama sang kak, Bin.
"Proses hukum terus. Ini bagaimana orang itu mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan," kata lelaki yang akrab disapa Mas Bin ini saat mendampingi Dewi Perssik.