Suara.com - Nikita Mirzani sudah kembali berada di Rutan Serang. Di Rumah Sakit Bhayangkara Banten, dia yang mengeluhkan sakit punggung akibat saraf kejepit, cuma dirawat sehari.
Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani sendiri yang minta dipulangkan ke Rutan. Ibu tiga anak itu merasa tak nyaman berada di rumah sakit.
"Dia balik karena merasa semakin terpenjara kalo dia ada di rumah sakit karena tidur pun ada yang di samping dia juga," kata Fahmi di tayanganHot Shot yang diunggah Senin (7/11/2022).
Saking ketatnya penjagaan, Nikita Mirzani sampai kesulitan untuk melakukan apa pun.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Ungkap Alasan Nikita Mirzani Teriak-teriak sebelum Ditahan
"Bahkan, dia bahasanya, 'Kok saya minta sendok aja susah. Ini apaan?'" ujar Fahmi Bachmid.
Mendengar kliennya tidak nyaman di rumah sakit, Fahmi Bachmid menyarankan kepada Nikita Mirzani untuk berpura-pura sehat agar bisa kembali dipulangkan ke rutan.
Hal itu juga dibenarkan oleh sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.
"Dia protes atas perlakuan pihak kejaksaan yang begitu banyak sekali orangnya (yang menjaga). 'Emang saya melakukan kejahatan apa? Kok saya diperlakukan mungkin lebih-lebih dari kasusnya Pak Sambo," kata Fitri Salhuteru.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.