2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tak Ditahan, Alasannya?

Senin, 07 November 2022 | 15:38 WIB
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tak Ditahan, Alasannya?
Polres Metro Jakarta Pusat akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus konser musik Berdendang Bergoyang pada, Jumat (4/11/2022) sore.[Instagram/@berdendangbergoyang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus konser Berdendang Bergoyang. Dua orang tersebut adalah HA dan DP.

Sebagai informasi, HA adalah penanggung jawab dari festival musik Berdendang Bergoyang. Sementara DP, direktur perusahaan yang menaungi EO acara tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, HA dan DP dijerat dengan dua pasal. Pertama pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 360 KUHP Ayat 2 itu ancaman hukumannya enam sampai sembilan bulan, sementara pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu ancaman satu tahun dan denda Rp100 juta," kata Komarudin saat dihubungi awak media Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Resmi! Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka di Kasus Konser Berdendang Bergoyang

Atas ancaman hukuman tersebut, HA dan DP tidak ditahan. Ada dua alasan yang membuat keduanya tidak harus menjalani penahanan.

"Pertama, mereka cukup kooperatif. Kedua ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Komarudin.

Walaupun sudah menetapkan dua tersangka tapi polisi masih melakukan penyelidikan. Komarudin menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Kemungkinan (tersangka) masih terbuka. Makanya kami menunggu pengembangan BAP dan pendapat ahli nanti," terang Komarudin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Festival Berdendang Bergoyang dihentikan polisi. Ini karena penonton di Istora membludak dan melebihi kapasitas.

Baca Juga: Direktur dan PJ Acara Berdendang Bergoyang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

"Setelah ditelusuri, panitia menjual tiket jauh lebih besar dari apa yang disampaikan ke kepolisian dan Satgas Covid. 

Kepada polisi, panitia mengaku hanya menjual 3 ribu tiket. Sedangkan kepada Satgas Covid 5 ribu tiket. Padahal pada kenyataannya, panitia menjual lebih dari 27 ribu tiket.

Festival musik Berdendang Bergoyang yang seharusnya digelar tiga hari ini pun akhirnya tidak berlanjut di hari terakhir, Minggu, 30 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI