Suara.com - Putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Arsy memohon pada jaksa Kejaksaan Negeri Serang untuk menangguhkan penahanan ibunya.
"Ya kemarin saya dengar Lolly memohon kepada aparatur negara," ungkap sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 6 November 2022.
Kepada jaksa, Laura Meizani Nasseru Arsy mengaku belum sanggup mengurus adik-adiknya seorang diri tanpa sosok Nikita Mirzani.
"Dia belum sanggup untuk mengurus dua adik kecilnya. Dia juga belum dewasa kan," terang Fitri Salhuteru.
Baca Juga: Kondisi Terkini Heo Young Saeng SS501 Usai Jalani Operasi Hernia Diskus
Laura Meizani Nasseru Arsy juga khawatir dengan kondisi Nikita Mirzani yang butuh penanganan khusus akibat saraf terjepit.
"Kan orang lain katanya berhak mendapatkan penangguhan penahanan. Terlebih dia lihat ibunya sakit," kata Fitri Salhuteru.
Fitri Salhuteru pribadi berharap Kejaksaan Negeri Serang mau mempertimbangkan masukan dari putri sulung Nikita Mirzani dan menangguhkan penahanan sang artis.
"Tinggal bapak-bapak saja lah kebijaksanaannya gimana. Ini ada anak remaja memohon keadilan. Dia anak tertua di keluarga Nikita, dia belum sanggup menghandle adik-adiknya yang kecil," tutur Fitri Salhuteru.
"Saya hanya pengin tahu seadil apa hukum ini kepada Nikita," imbuhnya.
Baca Juga: Sudah Balik ke Rutan, Fitri Salhuteru Bantah Nikita Mirzani Pura-Pura Sakit
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.