Suara.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menceritakan penyebab kliennya dilarikan ke rumah sakit di tengah masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
"Saraf kejepit dia," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Minggu (6/11/2022).
Sedang dalam wawancara virtual, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa Nikita Mirzani sudah lama mengidap saraf kejepit.
"Sakitnya sudah cukup lama, cuma kambuhnya kan nggak bisa diprediksi," kata Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Pulang dari Rumah Sakit, Putri Sulung Nikita Mirzani Mohon-Mohon Minta Keadilan
Untuk saat ini, Nikita Mirzani sudah kembali ke Rutan Serang. Sang artis meminta dipulangkan lebih cepat karena tidak betah di rumah sakit.
"Jadi sehari saja, cuma minta foto rontgen terus minta pulang ke rutan," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid juga memastikan Nikita Mirzani dalam keadaan sehat saat dipulangkan ke Rutan Serang.
"Sehat, alhamdulillah," ucap Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.