Dilarikan ke RS Bhayangkara Banten, Nikita Mirzani Malah Dituduh Pura-Pura Sakit

Minggu, 06 November 2022 | 13:37 WIB
Dilarikan ke RS Bhayangkara Banten, Nikita Mirzani Malah Dituduh Pura-Pura Sakit
Artis seksi Nikita Mirzani memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Awalnya, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Ia dianggap tidak kooperatif gara-gara dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Namun saat itu, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Sampai akhirnya, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan ibu tiga anak saat proses pelimpahan tahap dua dari Polres Serang Kota pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI